Pasal 711
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 710, Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan; b. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan; c. pengelolaan data dan informasi di bidang penelitian dan pengembangan; d. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan; e. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Badan; f. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Badan; g. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan; h. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan; i. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengembangan; j. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Badan.
