PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 704
BAB 8 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 703, Bidang Diplomasi Kebahasaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang diplomasi kebahasaan; b. penyusunan pedoman diplomasi kebahasaan; c. penyusunan bahan penyebaran bahasa negara; d. penyusunan bahan peningkatan fungsi dan peran bahasa INDONESIA; e. pengelolaan laboratorium kebinekaan bahasa; f. penyusunan bahan peningkatan kompetensi bahasa asing; g. penyusunan bahan penerjemahan; h. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan diplomasi kebahasaan; dan i. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan diplomasi kebahasaan;
