PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 696
BAB 8 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
(1) Subbidang Pengendalian mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman, pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa, tindaklanjut hasil pengawasan penggunaan bahasa, dan koordinasi dan fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengendalian bahasa. (2) Subbidang Penghargaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman, pemberian penghargaan, peningkatan apresiasi sastra, koordinasi dan fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pemberian penghargaan dan peningkatan apresiasi bahasa dan sastra.
