Pasal 694
BAB 8 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693, Bidang Pengendalian dan Penghargaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis pengendalian dan pemberian penghargaan di bidang bahasa dan sastra; b. penyusunan pedoman pengendalian dan penghargaan bahasa dan sastra; c. penyusunan bahan pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa; d. penyusunan bahan tindaklanjut hasil pengawasan penggunaan bahasa; e. penyusunan bahan pemberian penghargaan bahasa dan sastra; f. penyusunan bahan peningkatan apresiasi sastra; g. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengendalian bahasa dan pemberian penghargaan di bidang bahasa dan sastra; dan h. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengendalian dan pemberian penghargaan di bidang bahasa dan sastra.
