PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 692
BAB 8 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
(1) Subbidang Modul dan Bahan Ajar mempunyai tugasmelakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman, pengembangan modul, bahan ajar, dan bahan pengayaan pembelajaran bahasa dan sastra, pengujian kemahiran berbahasa INDONESIA, dan koordinasi dan fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengembangan modul dan bahan ajar. (2) Subbidang Tenaga Kebahasaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman, pembinaan tenaga kebahasaan dan kesastraan serta pengguna bahasa, peningkatan minat berkarya sastra, dan koordinasi dan fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi dan laporan pelaksanaan pembinaan tenaga kebahasaan dan kesastraan.
