PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 688
BAB 8 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
(1) Subbidang Penyuluhanmempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman, pemasyarakatan dan penyuluhan, dan koordinasi dan fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan penyuluhan bahasa dan sastra. (2) Subbidang Bantuan Teknis mempunyai tugas penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman, pemberian layanan dan bantuan teknis, dan koordinasi dan fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan.
