PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 686
BAB 8 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685, Bidang Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; b. penyusunan pedoman pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; c. penyusunan bahan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; d. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; e. pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan; dan f. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra.
