PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 680
BAB 8 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
(1) Subbidang Konservasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman, pengkajian, pemetaan, pencatatan, perekaman, pelaksanaan konservasi, dan koordinasi dan fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan konservasi bahasa dan sastra. (2) Subbidang Revitalisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman, pengkajian, pelaksanaan revitalisasi, dan koordinasi dan fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan revitalisasi bahasa dan sastra.
