PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 678
BAB 8 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677,Bidang Pelindungan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pelindungan bahasa dan sastra; b. penyusunan pedoman pelindungan bahasa dan sastra; c. penyusunan bahan pengkajian di bidang pelindungan bahasa dan sastra; d. pelaksanaan pemetaan, pencatatan, dan perekaman bahasa dan sastra; e. pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra; f. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra; dan g. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra.
