PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 676
BAB 8 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
(1) Subbidang Kosa Kata mempunyai tugasmelakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman, pengkajian, pengayaan kosa kata, koordinasi dan fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengayaan kosa kata. (2) Subbidang Pedoman dan Acuan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman, pengkajian, kodifikasi,
uji kemahiran berbahasa INDONESIA, koordinasi dan fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan penyusunan pedoman dan acuan bahasa dan sastra.
