PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 674
BAB 8 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673,Bidang Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan bahasa dan sastra; b. penyusunan pedoman pengembangan bahasa dan sastra; c. penyusunan bahan pengkajian di bidang pengembangan bahasa dan sastra; d. penyusunan bahan Uji Kemahiran Berbahasa INDONESIA (UKBI); e. pengayaan kosakata; f. pelaksanaan kodifikasi bahasa dan sastra; g. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan bahasa dan sastra; dan h. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengembangan bahasa dan sastra.
