PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 671
BAB 8 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670,Pusat Pengembangan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapanbahan kebijakan teknis di bidang pengembangandan pelindunganbahasadan sastra; b. penyusunan program pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra; c. pelaksanaan pengkajian pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra; d. pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra; e. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra; f. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra; dan g. pelaksanaan administrasi Pusat.
