PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 659
BAB 8 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658, Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; b. penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan; d. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan; dan e. koordinasi dan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan.
