PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 65
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem dan pengelolaan data dan informasi pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Subbagian Kinerja mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pengembangan penilaian kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Subbagian Tata Naskah Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata naskahdan layanan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
