Pasal 641
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, kepegawaian, dan kerumah tanggaan Inspektorat.
Pasal642 Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan auditinvestigasi terhadap dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal643 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis audit investigasi; b. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Inspektorat Investigasi; c. pelaksanaan penemuan fakta (fact finding) atas dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyelewengan lain di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. pelaksanaan audit investigasi atas dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyelewengan lain di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. pelaksanaan fasilitasi pengawasan investigasi; f. penyusunan laporan hasil audit investigasi; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Inspektorat Investigasi. Pasal644 InspektoratInvestigasiterdiriatas: a. Inspektur; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. KelompokJabatanFungsional. Pasal645 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, barangmiliknegara, ketatausahaan, kepegawaian, dan kerumahtanggaan Inspektorat Investigasi.
