PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 637
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, perpustakaan, keprotokolan, publikasi, hubunganmasyarakat, keamanan, ketertiban, keindahan, dan kebersihan serta pengadaan, perawatan, pemeliharaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, pembukuan, verifikasi, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan Inspektorat Jenderal. BagianKeempat Inspektorat
