PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 635
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan Inspektorat Jenderal; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Inspektorat Jenderal; c. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal; d. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan e. penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengawasan.
