PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 63
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Sistem Informasi dan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan pengembangan sistem informasi dan pengelolaan data dan informasi pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. penyusunan bahan pengembangan penilaian kinerja pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan c. pelaksanaan urusan tata naskahdan layanan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
