PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 629
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunanrancanganperaturanperundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, analisis dan penyempurnaanorganisasi, analisisjabatan dan beban kerja, dan penyusunansistemdanprosedurkerjadi lingkungan Inspektorat Jenderal. (2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, danpemberhentianpegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal.
