PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 627
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626, Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan;
b. penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkunganInspektorat Jenderal; c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan d. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal.
