Pasal 620
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasipenyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengawasan; b. pengelolaandata daninformasi di bidangpengawasan; c. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan; d. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Inspektorat Jenderal; e. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Inspektorat Jenderal; f. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal; g. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal; h. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengawasan; i. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal; j. pengolahan dan evaluasi laporan hasil pengawasan; k. pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan; l. fasilitasi pencegahan korupsi; dan m. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
