PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 613
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Seksi Diplomasi Budaya Antar Wilayah mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, pertukaran budaya antar wilayah, promosi budaya antara wilayah, evaluasi, dan laporan di bidang diplomasi budaya antar wilayah. (2) Seksi Diplomasi Budaya Nasional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, pertukaran budaya nasional, promosi budaya nasional, evaluasi, dan laporan di bidang diplomasi budaya nasional.
