PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 611
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610,Subdirektorat Diplomasi Budaya Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi budaya antar wilayah dan budaya nasional;
b. penyusunan bahan pertukaran budaya antar daerah; c. penyusunan bahan promosi budaya antar wilayah dan nasional; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi budaya antar wilayah dan diplomasi budaya nasional; dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang diplomasi budaya antar wilayah dan diplomasi budaya nasional.
