Pasal 61
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasimempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi dan administrasi serta urusan penugasan Atase Pendidikan dan Wakil tetapRepublik INDONESIA di UNESCO. (2) Subbagian Mutasi Tenaga Fungsional mempunyai tugas melakukan urusanpengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan pemberhentianjabatan fungsionaldi lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaanserta penyusunan bahan penetapan jabatan dan pangkat guru madya golongan ruang IV/b ke atas guru sekolah INDONESIA di luar negeri, dan penyetaraan jabatan dan pangkat guru bukan Pegawai Negeri Sipil. (3) Subbagian Pemberhentian mempunyai tugas melakukan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
