PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 609
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Seksi Diplomasi Budaya Regional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, pertukaran budaya antar negara regional, promosi budaya regional, evaluasi, dan laporandi bidang diplomasi budaya regional. (2) Seksi Diplomasi Budaya Internasional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, pertukaran budaya antar negara internasional, pelaksanaan promosi budaya internasional, evaluasi, dan laporan di bidang diplomasi budaya internasional.
