PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 607
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606,Subdirektorat Diplomasi Budaya Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang budaya regional dan diplomasi budaya internasional; b. penyusunan bahan pertukaran budaya antar negara; c. penyusunan bahan promosi budaya regional dan internasional; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi budaya regional dan diplomasi budaya internasional; dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang diplomasi budaya regional dan diplomasi budaya internasional.
