PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 605
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Seksi Penetapan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pelindungan hak kekayaan intelektual (HKI) komunal, evaluasi, dan laporandi bidang pencatatan dan penetapan warisan budaya tak benda. (2) Seksi Pengusulan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pengusulan dan pengelolaan, evaluasi, dan laporandi bidang pengusulan dan pengelolaanwarisan budaya tak benda.
