PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 602
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Subdirektorat Warisan Budaya Tak Benda mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan,norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pelindungan hak kekayaan intelektual (HKI) komunal di bidang penetapan, pengusulan, dan pengelolaan warisan budaya tak benda.
