PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 599
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598,Subdirektorat Warisan Budaya Benda Dunia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengusulan dan pengelolaan warisan budaya benda dunia; b. penyusunan bahan pengelolaan warisan budaya benda dunia; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengusulan dan pengelolaan warisan budaya benda dunia;dan d. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pengusulan dan pengelolaan warisan budaya benda dunia.
