PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 597
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran,dan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang warisan dan diplomasi budaya dan penyusunan laporan Direktorat. (2) Seksi Dokumentasi mempunyai tugas melakukan dokumentasi di bidang warisan budaya benda dunia, warisan budaya tak benda, diplomasi budaya dalam negeri, dan diplomasi budaya luar negeri serta penyusunan laporan dokumentasi.
