PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 59
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Mutasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional;
b. pelaksanaan urusan penugasan atase pendidikan, wakil tetap Republik INDONESIA di UNESCO, dan guru pada sekolah INDONESIA di luar negeri; c. penyusunan bahan penetapan jabatan dan pangkat guru madya golongan ruang IV/b ke atas,guru sekolah INDONESIA di luar negeri,dan penyetaraan jabatan dan pangkat guru bukan Pegawai Negeri Sipil; dan d. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
