PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 585
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Seksi Peristiwa Sejarah mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, peningkatan pemahaman nilai-nilai dan wawasan kebangsaan, evaluasi, dan laporan di bidang peristiwa sejarah. (2) Seksi Tokoh Sejarah mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, peningkatan pemahaman nilai-nilai dan wawasan kebangsaan, evaluasi, dan laporan di bidang tokoh sejarah.
