PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 581
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Seksi Sejarah Kewilayahan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang sejarah kewilayahan. (2) Seksi Sejarah Peradaban mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi,pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang sejarah peradaban.
