PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 579
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578,Subdirektorat Geografi Sejarah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sejarah kewilayahan dan sejarah peradaban; b. penyusunan bahan pembinaan dan pelestarian geografi sejarah; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sejarah kewilayahan dan sejarah peradaban; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang sejarah kewilayahan dan sejarah peradaban;dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang sejarah kewilayahan dan sejarah peradaban.
