PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 575
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574,Subdirektorat Sejarah Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengumpulan sumber sejarah dan penulisan sejarah nasional; b. penyusunan bahan pembinaan dan pelestarian sejarah nasional; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengumpulan sumber sejarah dan penulisan sejarah nasional; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengumpulan sumber sejarah dan penulisan sejarah nasional;dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pengumpulan sumber sejarah dan penulisan sejarah nasional.
