PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 571
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570,Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sejarah; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang sejarah; c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; d. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang sejarah; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaranDirektorat; f. pelaksanaan dokumentasi di bidang sejarah nasional, geografi sejarah, dan internalisasi nilai sejarah dan pembinaan tenaga kesejarahan; dan g. penyusunan laporan Direktorat.
