PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 57
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengembangan Sistem Karir mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pengembangan dan evaluasi karir pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Subbagian Peningkatan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan peningkatan kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Subbagian Disiplin dan Penghargaan mempunyai tugas melakukan urusandisiplin dan penyusunan bahan pemberian penghargaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
