PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 553
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang kelembagaan kepercayaan. (2) Seksi Pemberdayaan Kepercayaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan komunitas kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, evaluasi, dan laporan di bidang pemberdayaan kepercayaan.
