PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 551
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana maksud dalam Pasal 550, Subdirektorat Kepercayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan pemberdayaan kepercayaan; b. penyusunan bahanpembinaan komunitas kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan dan pemberdayaan kepercayaan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan dan pemberdayaan kepercayaan;dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kelembagaan dan pemberdayaan kepercayaan.
