PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 55
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Pengembangan dan Penghargaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan pengembangan sistem karir pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. penyusunan bahan peningkatan kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. penyusunan bahan evaluasi sistem karir pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. pelaksanaan urusan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;dan e. penyusunan bahan pemberian penghargaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
