PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 537
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Seksi Media Elektronik mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pengembangan, evaluasi, dan laporan di bidang seni media elektronik. (2) Seksi Media Cetak mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pengembangan, evaluasi, dan laporan di bidang seni media cetak.
