PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 53
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rencanakebutuhan, rencana pengadaan pegawai,pengendalian formasi pegawai, koordinasi pengadaan pegawai, dan urusan pengangkatan dan penetapan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta penyusunan bahan koordinasi pengendalian formasi guru. (2) Subbagian Pemetaan Kompetensi mempunyai tugasmelakukanpemetaan kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Biro.
