PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 517
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, evaluasi, dan laporan di bidang standardisasi tenaga cagar budaya dan permuseuman. (2) Seksi Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi,evaluasi, dan laporan di bidang peningkatan kompetensitenagacagar budaya dan permuseuman.
