PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 515
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514, Subdirektorat Pembinaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; b. penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan tenaga cagar budaya dan permuseuman; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria tenaga cagar budaya dan permuseuman; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; dan e. pelaksanaanevaluasi dan laporan di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman.
