PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 511
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510,Subdirektorat Permuseuman menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang permuseuman; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang permuseuman; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang permuseuman; dan d. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang permuseuman.
