PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 509
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Seksi Pelindungan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pelindungan cagar budaya nasional, evaluasi, dan laporan di bidang perijinan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya. (2) Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya nasional, evaluasi, dan laporandi bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.
