PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 507
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506,Subdirektorat Pelestarian Cagar Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
b. penyusunan bahan pengelolaan cagar budaya; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya; dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan dibidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.
