PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 505
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Seksi Pendaftaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan,norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang pendaftaran cagar budaya. (2) Seksi Penetapan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, registrasi nasional evaluasi, dan laporan di bidang penetapan cagar budaya.
