PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 494
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan perpustakaan Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pengaturan penggunaan sarana, prasarana, dan kendaraan dinas serta pengelolaan poliklinik Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan.
