PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 492
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491, Bagian Umum dan Kerja Samamenyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaandi lingkunganDirektorat Jenderal; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
c. penyusunan bahan koordinasi kerja sama,publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan.
